Masasih.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Tips
    • Otomotif
    • Belajar Islam
    • Ramadhan
    • Seleb
    • Internasional
  • Home
  • Berita
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Tips
    • Otomotif
    • Belajar Islam
    • Ramadhan
    • Seleb
    • Internasional
No Result
View All Result
Masasih.id
No Result
View All Result

Beranda » Berita » Sebar Hoax Situng KPU, Pemilik Akun Instagram Opposite78910 Ditangkap

Sebar Hoax Situng KPU, Pemilik Akun Instagram Opposite78910 Ditangkap

27 Mei 2019
in Berita, KPU, Pemilu
Brigjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M

Brigjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M

MASASIH.ID – Pemilik akun Instagram opposite78910, BK (29), diringkus aparat Bareskrim Polri. Warga Jati Agung, Lampung Selatan, Lampung, ini diduga menyebarkan hoax Situng KPU disusupi formulir C1 palsu.

“Menyebarkan berita tersebut, menyebarkan sebanyak 1.500 kali. Dari hasil pemeriksaan, mengaku tersangka BK ini, bahwa dia menyebarkan hoax’Situng KPU disusupi C1 palsu’,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).

Baca Juga:  Datangi MUI, Andre Taulany Mohon Maaf dan Minta Bimbingan

Tak hanya itu, BK juga mem-posting isu kriminalisasi ulama, people power, hingga penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Polisi menilai perbuatan BK menimbulkan kegaduhan di jagat media sosial.

Dalam kasus ini, Polri juga memburu kreator hoax tersebut karena peran BK hanyalah buzzer. Dedi menuturkan kreator hoax tersebut telah berhasil diprofilkan.

“Kreatornya lagi dikejar. Ini buzzer. Ini yang membuat narasi masih dicari. Dari rekam jejak digital pelaku yang bikin narasi sudah dalami, sudah di-profiling,” ujar Dedi.

Baca Juga:  Waktu Buka Puasa Tiba, Prabowo Masih Asik Berpidato Dengan Berapi-Api

Hoax tersebut, tambah Dedi, menyebar di media sosial sejak 2 Mei 2019. Polisi kemudian menangkap BK pada Kamis (9/5) pukul 06.30 WIB.

“Kepada yang bersangkutan dijerat Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE. Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Dedi.

Baca Juga:  Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK
ShareTweetPin

RelatedPosts

Inilah, 12 Nama Pahlawan yang Menjadi Ikon Uang Baru Indonesia di Tahun 2017 !
Berita

Inilah, 12 Nama Pahlawan yang Menjadi Ikon Uang Baru Indonesia di Tahun 2017 !

1 November 2019
Inilah Hobi Unik Bocah Bocah Jepara yang Menggemparkan Netizen ! “Om Telolet Om”
Berita

Inilah Hobi Unik Bocah Bocah Jepara yang Menggemparkan Netizen ! “Om Telolet Om”

1 November 2019
Liga 1 Persela vs Persija
Berita

Hasil Liga 1 2019: Persela vs Persija Berakhir Tanpa Gol

23 Juni 2019
HUT DKI Jakarta
Berita

Warga Membludak, Begini Suasana Perayaan HUT DKI Jakarta di Bundaran HI

23 Juni 2019
Deddy Corbuzier Mualaf, Begini Tanggapan Keluarganya
Berita

Deddy Corbuzier Mualaf, Begini Tanggapan Keluarganya

23 Juni 2019
Polisi Tahan Bos Pabrik Korek Gas yang Terbakar
Berita

Polisi Tahan Bos Pabrik Korek Gas yang Terbakar dan Tewaskan 30 Orang

23 Juni 2019
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

cara membuat hand sanitizer
Informasi Pengetahuan

Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri Menurut WHO, Mudah dan Aman

by Masasih.id
16 Maret 2020
0

Masasih.id - Sejak pertama kali dilaporkan di Wuhan, Cina pada Desember 2019, novel virus corona (COVID-19) telah menjadi masalah kesehatan...

Read more
Begini Bentuk Virus Corona Jika Dilihat dari Jarak Dekat

Begini Bentuk Virus Corona Jika Dilihat dari Jarak Dekat

16 Maret 2020
arti lockdown dan karantina

Mengenal Arti Lockdown, Isolasi dan Karantina Berserta Perbedaannya

13 Maret 2020
100 Desain Kamar Tidur Anak Wanita Sederhana Dan Minimalis

100 Desain Kamar Tidur Anak Wanita Sederhana Dan Minimalis

13 Maret 2020
Bisnis Sepatu Bayi

Bisnis Sepatu Bayi & Anak Raup Omset Rp 150 Juta per Bulan

13 Maret 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2020 Masasih.id - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Tips
    • Otomotif
    • Belajar Islam
    • Ramadhan
    • Seleb
    • Internasional

Copyright © 2020 Masasih.id - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?