JAKARTA, KOMPAS.com –Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak hanya mengatur tentang mobil konvensional saja. Di dalamnya, dijelaskan juga skema perpajakan untuk mobil listrikberbasis baterai.
Mobil listrikmenurut peraturan yang telah diundangkan pada 16 Oktober 2019 dan mulai berlaku di 16 Oktober 2021 ini terbagi dalam beberapa golongan yaitu,Wander-in Hybrid Electrical Automobile(PHEV),Battery Electrical Automobile(BEV),Gasoline Cell Electrical Automobile(FCEV),beefy hybrid, sertagentle hybrid.
Berdasarkan peraturan itu pula, definisi kendaraan PHEV adalah kendaraan bermotor listrik yang setidaknya terdiri dari satu motor listrik atau motor generator dan sekurang-kurangnya satu motor bahan bakar sebagai penerus daya, serta dilengkapi dengan sistem pengisian daya eksternal.
Baca juga:Harmonisasi PPnBM Kendaraan Resmi Terbit, Berlaku Mulai 2021
KOMPAS.com / GHULAM M NAYAZRIDaihatsu Approach Tech, termasuk hybrid dan listrik Daihatsu di GIIAS 2018.
Sementara BEV ialah kendaraan bermotor yang hanya memiliki motor penggerak listrik dengan sistem penyimpanan energi baterai yang dapat diisi ulang sebagai sumber daya untuk kendaraan. FCEV, merupakan kendaraan yang dilengkapi sel bahan bakar (fuel cell) sebagai sumber energi.
Kendaraanbeefy hybridadalah kendaraanHybrid Electrical Automobileyang memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis saat berhenti sejenak (idling cease), pengereman regeneratif (regenerative braking), alat bantu gerak berupa motor listrik (electric motor lend a hand) dan mampu digerakkan sepenuhnya oleh motor listrik (EV working mode) untuk waktu atau kecepatan tertentu.
Sedangkan definisi sederhanagentle hybridialah, kendaraanhybridyang tidak memilikiEV working modeatau mampu digerakkan sepenuhnya oleh motor listrik untuk waktu atau kecepatan tertentu.
Baca juga:PPnBM Baru, Harga Mobil Murah Jadi Lebih Mahal
KOMPAS.com / Azwar FerdianMobil Listrik Mitsubishi di Uji di Sumba
Pengenaan PPnBM
PP 73/2019 Pasal 36 menetapkan bahwa kendaraan dengan teknologi PHEV, apapun kapasitas dan jenis mesinnya, dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak 0 persen dari harga jual. Dengan syarat, konsumsi bahan bakar kendaraan minimal 28 kilometer per liter atau CO2 maksimal 100 gram per kilometer.
Tarif PPnBM dan syarat tersebut juga berlaku untuk BEV atau kendaraan listrikmurni dan FCEV. Artinya, kendaraan jenis tersebut terbebas dari PPnBM.
Sementara untukbeefy hybriddangentle hybrid, pengenaan PPnBM beragam mulai dari 15 persen, 25 persen, dan 30 persen, sesuai dengan kapasitas isi silindernya dan efisiensi bahan bakar atau CO2-nya.
Baca juga:Dilema SPKLU dan Populasi Mobil Listrik BMW
stanlyStasiun pengisian listrik umum (SPLU) Pertamina Green Energy Field
Lebih aspect, untuk kategori kendaraanbeefy hybridbermesin hingga 3.000 cc dikenakan PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak 13,3 persen dari harga jual kendaraan. Syaratnya, efisiensi bahan bakar mencapai 23 kilometer per liter atau emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer.
Artinya, jika mobilhybridbermesin 2.000 cc dengan harga jual Rp 100 juta, maka tarif PPnBM yang dikenakan adalah Rp 1,995 juta (13,3 persen X Rp 100 juta).
Pengenaan tarif PPnBM akan meningkat dengan dasar Pengenaan Pajak 33,3 persen dari harga jual bila kendaraan konsumsi bahan bakar beefy hybrid diantara 18,4 – 23 kilometer per liter atau CO2 100 – 125 gram per kilometer.
Begitu pun dengan kendaraanbeefy hybriddengan konsumsi bahan bakar 15,5 – 18,4 kilometer per liter dan CO2 120 – 150 gram per kilometer, Dasar Pengenaan Pajaknya menjadi 53,3 persen dari harga jual.
Baca juga:Konsumsi BBM Mobil Hybrid Terungkap dalam Perjalanan Luar Kota
PaultanIlustrasi mobil Wander-in Hybrid.
Sedangkan kendaraangentle hybridbermesin hingga 3.000 cc yang memiliki efisiensi bensin lebih dari 23 kilometer per liter atau CO2 kurang dari 100 gram per kilometer, tarif PPnBM yang dikenakan adalah 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak 53,3 persen dari harga jual.
Dasar Pengenaan Pajak menjadi 66,6 persen jika kendaraan berkategori tersebut konsumsi bahan bakar bensinnya diantara 18,4 – 23 kilometer per liter atau CO2 100 – 125 gram per liter.
Pada pasal 31 dijelaskan, PPnBMgentle hybridialah 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak 80 persen dari harga jual kendaraan jika efisiensi bensinnya 15,5 – 18,4 kilometer per liter atau keluaran CO2 diantara 125 – 150 gram per kilometer.
Untuk mobil listrik murni dengan daya angkut kurang dari 10 orang maupun 10-15 orang termasuk pengemudi, dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0 persen dari harga jual.
CUTENKPenghitungan konsumsi BBM total 8 mobil hybrid dan PHEV dilakukan di Pulau Bali, hasilnya cukup mengejutkan.
Corpulent Hybrid dan Gentle Hybrd 3.000 cc – 4.000 cc
Khusus kendaraanbeefy hybriddangentle hybridyang kapasitas silindernya 3.000 cc – 4.000 cc, dikenakan PPnBM 20 persen dengan syarat efisiensi bahan bakar lebih dari 23 kilometer per liter atau CO2 kurang dari 100 gram per kilometer.
PPnBM akan dikenakan 25 persen untuk kendaraanbeefy hybriddangentle hybridberkapasitas sama bila konsumsi bahan bakarnya 18,4-23 kilometer per liter atau CO2 100-125 gram per kilometer.
Sementara pada Pasal 34 dijelaskan, tarif PPnBM 30 persen dikenakan untuk kendaraanbeefy hybriddangentle hybridbermesin 3.000 cc – 4.000 cc dengan efisiensi bensin 15,5-18,4 kilometer per liter atau CO2 125-150 gram per kilometer.