Masasih.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Tips
    • Otomotif
    • Belajar Islam
    • Ramadhan
    • Seleb
    • Internasional
  • Home
  • Berita
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Tips
    • Otomotif
    • Belajar Islam
    • Ramadhan
    • Seleb
    • Internasional
No Result
View All Result
Masasih.id
No Result
View All Result

Beranda » Bisnis » Perpres dan PP Mobil Listrik Keluar, Ini yang Ditunggu Honda – Tempo

Perpres dan PP Mobil Listrik Keluar, Ini yang Ditunggu Honda – Tempo

24 Oktober 2019
in Bisnis
Perpres dan PP Mobil Listrik Keluar, Ini yang Ditunggu Honda – Tempo


TEMPO.CO,Tokyo– Saat berlangsungnya Tokyo Motor New atau TMS 2019, menjadi pembicaraan hangat di antara pemerhati industri otomotif dan APM, terkait keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

Peraturan tersebut terdiri dari delapan bab dan 47 pasal, yang mengatur dasar pengenaan PPnBM yang tak lagi menitikberatkan pada bentuk bodi kendaraan melainkan seberapa besar emisi gasoline buang yang dihasilkan atau konsumsi bahan bakar.

PP ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2019 dan telah diundangkan pada 16 Oktober 2019 oleh PIt. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tjahjo Kumolo. Peraturan ini mulai berlaku dua tahun sejak diundangkan, itu berarti akan berlaku mulai 16 Oktober 2021.

Dan PP tersebut turunan dari Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan BermotorListrikBerbasis Baterai (Battery Electrical Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan ditetapkan pada 8 Agustus 2019 yang terdiri sebanyak 37 pasal.

Baca Juga:  Kedubes AS: Daftar Negatif Investasi RI Terlalu Banyak - CNN Indonesia

Disebutkan, pada mobil penumpang PPnBM dikenakan mulai dari 15 persen hingga 40 persen yang berlaku untuk mobil berkapasitas 1.000 cc hingga 3.000 cc, sedangkan untuk 3.000 cc ke atas dikenakan PPnBM 40 persen hingga 70 persen. PPnBM diberikan dengan pertimbangan emisi gasoline buang dan konsumsi bahan bakar.

Yusak Billy, Enterprise Innovation and Gross sales & Advertising and marketing and marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM)

Sebagai gambaran mobil yang konsumsi bahan bakarnya rata-rata 15.5 kilometer per liter (kpl) atau 17.5 untuk photo voltaic, PPnBM yang dikenakan adalah 15 persen, dengan kapasitas mesin 1.500 – 3.000 cc. Bila konsumsi bahan bakar bensin atau gasoline buang lebih besar, namun pada kapasitas mesin yang sama besaran pengenaan PPnBM menjadi 20 persen, dan seterusnya.

Baca Juga:  Cari Mobil? Ada Lelang Pajero Hingga Alphard Bekas Milik Terpidana Koperasi Pandawa - KOMPAS.com

Sedangkan untuk kategori low-price inexperienced automobile (LCGC) alias kendaraan bermotor roda empat hemat energi dan harga terjangkau (KBH2), PPnBMnya tidak lagi nol persen tetapi meningkat jadi 3 persen, dengan kapasitas mesin 1.500 cc sampai 3.000 cc. Pembebasan PPnBM dialihkan untuk kendaraan berkategori PHEV dan listrik penuh.

Yusak Billy, Enterprise Innovation and Gross sales & Advertising and marketing and marketing Director PT Honda Prospect Motor menanggapi PP No. 73 Tahun 2019 tersebut sebagai hal positif. “Bagus, pemerintah makin serius memikirkan persoalan emisi kendaraan. Hal ini tentu saja sejalan dengan komitmen Honda yang mengedepankan teknologi ramah lingkungan,” ujarnya, di Jepang, Rabu 23 Oktober 2019.

Baca Juga:  Bos Huawei ke Trump: Kami Mampu Bertahan Tanpa AS - CNBC Indonesia

Namun, menurut Billy, Honda belum bisa menerapkan strategi yang akan diambil sebelum juknis atau petunjuk teknis sebagai landasan Perpres dan Peraturan Pemerintah itu dikeluarkan. “Biasanya, juknis tidak akan lama menyusul PP,” katanya. “Setelah itu, Honda baru bisa menerapkan strategi selanjutnya,” ujarnya.

Ia menyadari persoalan tersebut akan terkait dengan beberapa kementerian, diantaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Peridustrian, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian ESDM. “Penerapan teknologi elektrifikasi harus dipelajari dengan baik agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan konsumen di Indonesia,” kata Billy.

“Pada dasarnya, memperkenalkan teknologi elektrifikasi di Indonesia sangat bergantung kepada regulasi pemerintah. Sekarang kami punya banyak opsi dan akan melakukan tear secepatnya setelah jelas semua aturan dari pemerintah,” ujar Billy, sembari menambahkan, “Dan, tentunya memilih solusi yang terbaik untuk Indonesia dan konsumen kita”.

S. DIAN ANDRYANTO (TOKYO)

Sumber

Tags: MobilPerpres
ShareTweetPin

RelatedPosts

Bisnis Sepatu Bayi
Bisnis

Bisnis Sepatu Bayi & Anak Raup Omset Rp 150 Juta per Bulan

13 Maret 2020
usaha makanan ringan serba Rp 500
Bisnis

16 Usaha Makanan Ringan Untung Jutaan Rupiah Serba Rp 500

12 Maret 2020
Teknik Closing Penjualan
Bisnis

4 Teknik Closing Penjualan yang Terbukti Sangat Ampuh

12 Maret 2020
cara bisnis sepatu
Bisnis

Rincian Modal dan Cara Buka Usaha Bisnis Sepatu

11 Maret 2020
Modal Awal Membangun Kontrakan
Bisnis

Perkiraan Modal Awal Membangun Kontrakan

11 Maret 2020
Rincian Modal Usaha Pangkalan Pasir dan Cara Memulainya
Bisnis

Rincian Modal Usaha Pangkalan Pasir dan Cara Memulainya

11 Maret 2020
Load More
Tanaman Hias Janda Bolong, Ada yang SangatLangka
Tanaman Hias

7 Jenis Tanaman Hias Janda Bolong, Ada yang Sangat Langka

by Masasih.id
2 Maret 2021
0

MASASIH.ID - Kamu perlu tahu fakta menarik nih, setidaknya ada 48 jenis varietas monstera dengan berbagai ukuran, warna dan konfigurasi...

Read more
Tanaman Hias Indoor yang Mudah Dirawat, Tak Mudah Mati

7 Tanaman Hias Indoor yang Mudah Dirawat, Tak Mudah Mati

28 Februari 2021
cara membuat hand sanitizer

Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri Menurut WHO, Mudah dan Aman

16 Maret 2020
Begini Bentuk Virus Corona Jika Dilihat dari Jarak Dekat

Begini Bentuk Virus Corona Jika Dilihat dari Jarak Dekat

16 Maret 2020
arti lockdown dan karantina

Mengenal Arti Lockdown, Isolasi dan Karantina Berserta Perbedaannya

13 Maret 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2020 Masasih.id - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Tips
    • Otomotif
    • Belajar Islam
    • Ramadhan
    • Seleb
    • Internasional

Copyright © 2020 Masasih.id - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?