
Humas Kementerian PUPR
Jalan Tol Layang Jakarta – Cikampek (Japek) II
Jalan tolini terbentang dari ruas Cikunir hingga Kerawang Barat (km 9 500 sampai dengan km 47 500).
Menanggapi hal itu, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan,Tollayang Japek Elevated perlu diterapkanbatas kecepatan.
“Penetapanbatas kecepatandapat dilakukan dalam upaya menjaga keselamatan dan menekan angka kecelakaan penggunajalan tol,” kata Djoko kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (12/11/2019).
(Baca Juga:Banyak yang Belum Tahu, Ini Jalan Tol Terpanjang di Indonesia)
Menurut dia, regulasi Peraturan Menteri Perhubungan 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan dapat diterapkan.
Sehingga mobil barang ukuran lebih (over dimension) dan muatan lebih (over load) harus dilarang beroperasi di jalan tol.
“Oleh karena itu, perlu alat pengukur kecepatan disertai tindakan tegas untuk mengantisipasi kecelakaan di ruas tol layang,” ucap dia.
Djoko menilai, batas kecepatan paling tinggi meliputi batas kecepatan jalan bebas hambatan, jalan antar kota, jalan pada kawasan perkotaan, jalan pada kawasan permukiman.