LANCAR : Pemilihan Ketua PDHI Bali yang dilaksanakan di Resort Niki, Gatsu, Denpasar, berlangsung lancar.
(AGUNG BAYU/BALI EXPRESS)
DENPASAR, BALI EXPRESS – Perhimpunan Dokter Hewan (PDHI) Seluruh Indonesia menyatakan kesiapannya membantu Pemerintah Provinsi Bali menanggulangi Rabies secara sukarela dan tanpa dibayar. Sehingga di tahun mendatang tidak lagi ditemukan kasus gigitan anjing dan positif Rabies.
Demikian diungkapkan Ketua Umum Pengurus Besar PDHI Pusat, Drh Muhammad Munawaroh, MM dalam Pemilihan PDHI Cabang Bali masa bakti 2019-2023 di Denpasar, Minggu (15/9) kemarin.
Munawaroh mengatakan, kasus penanganan Rabies di Bali tergolong sangat lama, yakni memakan waktu hingga 11 tahun. “Tentunya ini sangat lama, karena sampai 11 tahun, sehingga terkesan adanya kesengajaan Pemerintah Provinsi Bali untuk mempertahankan kasus Rabies ini demi adanya kucuran dana dari pusat,” jelasnya kepada Bali Particular ( Jawa Pos Community) kemarin.
Terkait kasus ini, Munawaroh mengatakan pihaknya dari PDHI Pusat menawarkan strategi untuk menanggulangi Rabies dengan metode pencatatan digital dan selter anjing, seperti yang sudah diterapkan di beberapa wilayah di Indonesia.
Metode pencatatan yang dimaksud adalah, pemerintah melakukan pencatatan secara digital. Dengan metode ini, anjing dapat digolongkan menjadi dua kategori, yakni anjing dengan pemilik dan anjing tanpa pemilik.
Jika anjing dengan pemilik, maka harus jelas ada identitasnya, mulai dari nomor registrasi, nama pemilik, alamat pemilik dan lain sebagainya. Dan, itu semua dicatat secara digital. Sedangkan untuk anjing tanpa pemilik, lanjut Munawaroh, menjadi milik pemerintah. Pemerintah memiliki hak terhadap keberadaan anjing liar ini.
Dalam hal inilah, dikatakannya, metode selter diterapkan anjing liar ini harus ditempatkan di satu lahan kosong dan diberikan medication mulai dari vaksinasi hingga sterilisasi, sehingga bisa mengendalikan populasinya. “Untuk metode ini, pemerintah harus menyiapkan dana untuk perawatan dan pakan dari anjing liar ini,” lanjutnya.
Salah satu provinsi di Indonesia yang sudah menerapkan sistem selter ini adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Di provinsi ini, ada satu yayasan yang diperintahkan oleh pemerintah untuk melakukan penangkapan terhadap anjing-anjing liar, kemudian dibawa ke selter untuk dipelihara sampai anjing tersebut mati.
Terkait klaim Pemerintah Provinsi Bali yang menyatakan 92 persen anjing di Bali sudah divaksin, menurutnya data tersebut tidak relevan karena hingga saat ini di Bali masih ditemukan kasus gigitan yang positif Rabies. “Jika memang sampai 92 persen, saya rasa tidak akan ada lagi kasus gigitan positif Rabies. Mungkin benar sudah sampai 92 persen, tapi tidak di seluruh Bali, hanya di beberapa kawasan saja,” tegasnya.
(bx/gek/hai/JPR)