Masasih.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Tips
    • Otomotif
    • Belajar Islam
    • Ramadhan
    • Seleb
    • Internasional
  • Home
  • Berita
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Tips
    • Otomotif
    • Belajar Islam
    • Ramadhan
    • Seleb
    • Internasional
No Result
View All Result
Masasih.id
No Result
View All Result

Beranda » Kesehatan » Pasal RKUHP Ini Kontraproduktif dengan Penanggulangan HIV/Aids – Kompas.com – Nasional Kompas.com

Pasal RKUHP Ini Kontraproduktif dengan Penanggulangan HIV/Aids – Kompas.com – Nasional Kompas.com

21 September 2019
in Kesehatan
Pasal RKUHP Ini Kontraproduktif dengan Penanggulangan HIV/Aids – Kompas.com – Nasional Kompas.com


JAKARTA, KOMPAS.com– Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjarmenilai, terdapat pasal yang kontraproduktif dengan upaya penanggulangan AIDS/HIV (Human Immunodeficiency Virus) dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). 

Pasal yang dimaksud, yaitu Pasal 414-415 RKUHP terkait alat pencegah kehamilan dan alat pengguguran kandungan.

“Kontraproduktif dengan upaya penanggulangan HIV. Pertunjukan kondom adalah cara paling efektif pencegah penyebaran HIV,” kata Fickar ketika dihubungiKompas.com, Kamis (19/7/2019).

Baca juga:Pasal Gelandangan di RKUHP Ini Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945

Baca Juga:  7 Efek Samping Penyakit Diabetes, Gangguan Pendengaran, Gagal Ginjal hingga Kolesterol Tinggi - Tribun Jatim

Apalagi, tindakan tersebut juga sudah tak dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada 1995.

Pasal 414 RKUHP sendiri melarang memperlihatkan, menawarkan, atau menyiarkan tulisan mengenai alat kontrasepsi kepada anak.

“Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I,” seperti dikutip dari draf RKUHP.

Baca juga:Dalam RKUHP, Gelandangan dan Pengganggu Ketertiban Umum Diancam Denda Rp 1 Juta

Baca Juga:  Ramai Prostitusi Online Artis, Dokter Ingatkan Jerat Penularan Infeksi - detikHealth

Kemudian, di Pasal 416 ayat (1), disebutkan bahwa tindakan tersebut tidak dipidana apabila dilakukan oleh petugas berwenang dalam rangka pelaksanaan Keluarga Berencana, pendidikan, atau penyuluhan kesehatan.

Pada Pasal 416 ayat (3) dituliskan bahwa petugas berwenang termasuk relawanyang ditugaskan pejabat terkait.

Berikutnya, Pasal 415 RKUHP menyebutkan bahwa “Setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II”.

Baca Juga:  Beli Sienta dan Fortuner, Langsung Bawa Pulang PCX 150 - Kompas.com - Otomotif Kompas.com

Baca juga:Dalam RKUHP, Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipidana atas Aduan Kepala Desa

Selanjutnya, pada Pasal 416 ayat (2) disebutkan, perbuatan pada pasal 415 tidak dipidana apabila dilakukan dalam rangka pendidikan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sendiri akan menjadwalkan pengesahan RKUHP dalam Rapat Paripurna pada Selasa (24/9/2019).

Sumber

Tags: KompasPasal
ShareTweetPin

RelatedPosts

cara membuat hand sanitizer
Informasi Pengetahuan

Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri Menurut WHO, Mudah dan Aman

16 Maret 2020
Begini Bentuk Virus Corona Jika Dilihat dari Jarak Dekat
Informasi Pengetahuan

Begini Bentuk Virus Corona Jika Dilihat dari Jarak Dekat

16 Maret 2020
19 wni positif virus corona
Kesehatan

Gawat! Pasien Positif Corona di Indonesia Bertambah Menjadi 19 Orang

9 Maret 2020
Cara Mudah Mengecilkan Perut Buncit
Inspirasi

Tips Sehat Mengecilkan Perut Buncit Secara Alami

6 Maret 2020
10 Cara mengecilkan perut pria buncit, mudah dan ampuh – Brilio
Inspirasi

10 Cara Mengecilkan Perut Pria Buncit, Mudah dan Ampuh

6 Maret 2020
kenali ciri ciri corona
Kesehatan

Kenali Ciri-Ciri Virus Corona, Pada Penderita Hingga Pencegahannya

2 Maret 2020
Load More
Tanaman Hias Janda Bolong, Ada yang SangatLangka
Tanaman Hias

7 Jenis Tanaman Hias Janda Bolong, Ada yang Sangat Langka

by Masasih.id
2 Maret 2021
0

MASASIH.ID - Kamu perlu tahu fakta menarik nih, setidaknya ada 48 jenis varietas monstera dengan berbagai ukuran, warna dan konfigurasi...

Read more
Tanaman Hias Indoor yang Mudah Dirawat, Tak Mudah Mati

7 Tanaman Hias Indoor yang Mudah Dirawat, Tak Mudah Mati

28 Februari 2021
cara membuat hand sanitizer

Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri Menurut WHO, Mudah dan Aman

16 Maret 2020
Begini Bentuk Virus Corona Jika Dilihat dari Jarak Dekat

Begini Bentuk Virus Corona Jika Dilihat dari Jarak Dekat

16 Maret 2020
arti lockdown dan karantina

Mengenal Arti Lockdown, Isolasi dan Karantina Berserta Perbedaannya

13 Maret 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2020 Masasih.id - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Tips
    • Otomotif
    • Belajar Islam
    • Ramadhan
    • Seleb
    • Internasional

Copyright © 2020 Masasih.id - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?