Masasih.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Tips
    • Otomotif
    • Belajar Islam
    • Ramadhan
    • Seleb
    • Internasional
  • Home
  • Berita
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Tips
    • Otomotif
    • Belajar Islam
    • Ramadhan
    • Seleb
    • Internasional
No Result
View All Result
Masasih.id
No Result
View All Result

Beranda » Informasi Umum » Inilah Kenaikan Upah Minimum Propinsi (Ump) Tahun 2017 Lengkap Di Setiap Propinsi

Inilah Kenaikan Upah Minimum Propinsi (Ump) Tahun 2017 Lengkap Di Setiap Propinsi

14 Agustus 2019
in Informasi Umum
Inilah Kenaikan Upah Minimum Propinsi (Ump) Tahun 2017 Lengkap Di Setiap Propinsi
Presentase kenaikan Upah Minimum Propinsi sebesar 8,25 persen yang di memutuskan oleh Kementrian Tenaga Kerja dimana hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 wacana pengupahan yang memakai angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam kenaikan UMP. Data pertumbuhan ekonomi Nasional yang berasal dari Kepala BPS RI No : B-245/BPS/1000/10/2016 per 11 Oktober 2016, dengan inflasi Nasional sebesar 3,07 persen, dan Pertumbuhan Ekonomi Sebesar 5,18 persen. Maka kenaikan UMP di setiap Propinsi dengan hitungan adalah 3,07 persen + 5,18 persen = 8,25 persen.
Dengan perhitungan UMP (Upah Minimum Propinsi) di atas maka MasTimon.Com akan menghitung berapa besar kenaikan UMP di setiap Propinsi.
  1. Kepulauan Riau naik Rp 179.743 dari Rp 2.178.710 menjadi Rp 2.358.453
  2. ‎Kalimantan Barat naik Rp 143.500 dari Rp 1.739.400 menjadi Rp 1.882.900
  3. NTB naik Rp 122.343 dari Rp 1.482.950 menjadi Rp 1.605.293
  4. Sumatera Barat naik Rp 148.559 dari Rp 1.800.725 menjadi Rp 1.949.284
  5. Jambi naik Rp 157.298 dari Rp 1.906.650 menjadi Rp 2.063.948
  6. NAD naik Rp 174.281 dari Rp 2.118.500 menjadi Rp 2.292.781
  7. Kalimantan Selatan naik Rp 177.646 dari Rp 2.085.050 menjadi Rp 2.262.696
  8. Banten naik Rp 147.180 dari Rp 1.784.000 menjadi Rp 1.931.180
  9. Gorontalo naik Rp 154.687 dari Rp 1.875.000 menjadi Rp 2.029.687
  10. Bali naik Rp 149.127 dari Rp 1.807.600 menjadi Rp 1.956.727
  11. Sumatera Utara naik Rp 149.479 dari Rp 1.811.875 menjadi Rp 1.961.354
  12. Bangka Belitung naik Rp 193.173 dari Rp 2.341.500 menjadi Rp 2.534.673
  13. Kalimantan Tengah naik Rp 169.747 dari Rp 2.057.550 menjadi Rp 2.227.297
  14. Sulawesi Utara naik Rp 198.000 dari Rp 2.400.000 menjadi Rp 2.598.000
  15. Sulawesi Tengah naik Rp 137.775 dari Rp 1.670.000 menjadi Rp 1.807.775
  16. Maluku naik Rp 146.437 dari Rp 1.775.000 menjadi Rp 1.921.437
  17. Papua Barat naik Rp 184.552 dari Rp 2.237.000 menjadi Rp 2.421.552
  18. Sulawesi Barat naik Rp 153.780 dari Rp 1.864.000 menjadi Rp 2.017.780
  19. Bengkulu naik Rp 132.412 dari Rp 1.605.000 menjadi Rp 1.737.412
  20. Riau naik Rp 172.837 dari Rp 2.095.000 menjadi Rp 2.267.837
  21. DKI Jakarta naik Rp 255.750 dari Rp 3.100.000 menjadi Rp 3.355.750
  22. Kalimantan Timur naik Rp 178.303 dari Rp 2.161.253 menjadi Rp 2.339.556
  23. Sulawesi Selatan naik Rp 185.625 dari Rp 2.250.000 menjadi Rp 2.435.625
  24. Kalimantan Utara naik Rp 179.465 dari Rp 2.175.340 menjadi Rp 2.354.805
  25. Lampung naik Rp 145.447 dari Rp 1.763.000 menjadi Rp 1.908.447
  26. Sulawesi Tenggara naik Rp 152.625 dari Rp 1.850.000 menjadi Rp 2.002.625
  27. Maluku Utara naik Rp 138.704 dari Rp 1.681.266 menjadi Rp 1.819.930
  28. Jawa Barat naik Rp 185.625 dari Rp 2.250.000 menjadi Rp 2.435.625
  29. NTT naik Rp 117.562 dari Rp 1.425.000 menjadi Rp 1.542.562
  30. Sumatera Selatan naik Rp 187.951 dari Rp 2.206.000 menjadi Rp 2.393.951
  31. Papua naik  Rp 200.887 dari Rp 2.435.000 menjadi Rp 2.635.887
Dengan kenaikan UMP di atas di harapkan sanggup meningkatkan Kesejahteraan para Buruh di setiap tempat dan Peningkatan Kesejahteraan seluruh Rakyat Indonesia sanggup tercapai dan Gubernur wajib memutuskan Upah Minimum Pripinsi (UMP) menurut PP 78 tahun 2015 yang di sampaikan serentak pada tanggal 01 November 2016 menyerupai yang di sampaikan Mentri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri di Jakarta.


Sumber https://mastimon.blogspot.com

Baca Juga:  Inilah Denda Pajak Motor Apabila Anda Terlambat Melaksanakan Pembayaran
Tags: Informasi Umum
ShareTweetPin

RelatedPosts

cara membuat hand sanitizer
Informasi Pengetahuan

Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri Menurut WHO, Mudah dan Aman

16 Maret 2020
Begini Bentuk Virus Corona Jika Dilihat dari Jarak Dekat
Informasi Pengetahuan

Begini Bentuk Virus Corona Jika Dilihat dari Jarak Dekat

16 Maret 2020
arti lockdown dan karantina
Informasi Pengetahuan

Mengenal Arti Lockdown, Isolasi dan Karantina Berserta Perbedaannya

13 Maret 2020
Kumpulan Puisi Perpisahan Sekolah SD, SLTP, SMP, SMU Dan SMA
Informasi Umum

Kumpulan Puisi Perpisahan Sekolah SD, SLTP, SMP, SMU Dan SMA

9 Maret 2020
cara isi data sensus penduduk online 2020
Informasi Pengetahuan

Cara Isi Data Sensus Penduduk Online 2020 Wajib Kamu Tahu

26 Februari 2020
harga rokok naik
Info Berita Terupdate

Harga Rokok Naik Awal Tahun 2020, Berikut Daftar Harganya

5 Februari 2020
Load More
cara membuat hand sanitizer
Informasi Pengetahuan

Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri Menurut WHO, Mudah dan Aman

by Masasih.id
16 Maret 2020
0

Masasih.id - Sejak pertama kali dilaporkan di Wuhan, Cina pada Desember 2019, novel virus corona (COVID-19) telah menjadi masalah kesehatan...

Read more
Begini Bentuk Virus Corona Jika Dilihat dari Jarak Dekat

Begini Bentuk Virus Corona Jika Dilihat dari Jarak Dekat

16 Maret 2020
arti lockdown dan karantina

Mengenal Arti Lockdown, Isolasi dan Karantina Berserta Perbedaannya

13 Maret 2020
100 Desain Kamar Tidur Anak Wanita Sederhana Dan Minimalis

100 Desain Kamar Tidur Anak Wanita Sederhana Dan Minimalis

13 Maret 2020
Bisnis Sepatu Bayi

Bisnis Sepatu Bayi & Anak Raup Omset Rp 150 Juta per Bulan

13 Maret 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2020 Masasih.id - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Tips
    • Otomotif
    • Belajar Islam
    • Ramadhan
    • Seleb
    • Internasional

Copyright © 2020 Masasih.id - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?