Surat utangyang dilelang yakni SuratBerharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk.
Dikutip dari siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan dalam siaran persnya, target indikatif lelangsukuk kali ini sebesar Rp 7 triliun.
“Untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2019,” tulisnya.
Baca juga:Kemenkeu Lelang Sukuk Rp 7 Triliun Pekan Depan, Utang Perdana Pemerintahan Jokowi-Maruf
Lelangsukuk ini berjumlah 5 seri suratutang yang terdiri dari satu Surat Perbendaharaan Negara – Syariah (SPN-S) dan empat Venture Based entirely Sukuk(PSB).
Waktu jatuh tempo mulai dari 2 April 2020 hingga yang paling lama yakni 15 Juli 2047. Adapun imbalannya mulai dari diskonto hingga 8,62 persen.
Lelang sukukini merupakan yang pertama di periode kedua kepemimpinan Jokowi sebagai Presiden.
Adapun lelang sukukdilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN.
Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam. Semua pihak, baik investor individu maupun institusi dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang.
Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui 21 peserta lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Baca juga:Utang Luar Negeri RI Naik 8,8 Persen Jadi Rp 5.569 Triliun