Masasih.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Tips
    • Otomotif
    • Belajar Islam
    • Ramadhan
    • Seleb
    • Internasional
  • Home
  • Berita
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Tips
    • Otomotif
    • Belajar Islam
    • Ramadhan
    • Seleb
    • Internasional
No Result
View All Result
Masasih.id
No Result
View All Result

Beranda » Informasi Umum » Contoh Perhitungan Iuran Bpjs Ketenagakerjaan Perusahaan Dan Karyawan 2018

Contoh Perhitungan Iuran Bpjs Ketenagakerjaan Perusahaan Dan Karyawan 2018

14 Agustus 2019
in Informasi Umum
Contoh Perhitungan Iuran Bpjs Ketenagakerjaan Perusahaan Dan Karyawan 2018

BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan dibebankan kepada perusahaan dan karyawan dengan rincian persentase dari honor pokok dan Tunjangan Jabatan (Tunjangan tetap).

Tidak sedikit para karyawan tidak mengetahui cara perhitungan persentase pecahan untuk 4 kegiatan BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Kali ini share sedikit wacana perhitungan pecahan tersebut biar sahabat mengetahui sejauh mana akomodasi yang di sediakan Perusahaan dengan memakai BPJS Ketenagakerjaan. Untuk BPJS Kesehatan dulu di gabung yaitu kegiatan Jamsostek.

4 PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN

1. Jaminan Hari Tua
Persentase untuk perhitungan JHT yaitu 5.7% dari Gaji Pokok dan Tunjangan Tetap yang terdiri dari Iuran Perusahaan sebesar 3.7% dan 2% dibebankan kepada karyawan. JHT yaitu kegiatan dimana menjamin karyawan untuk mendapat uang pada ketika menginjak di hari bau tanah tetapi pada kenyataannya banyak dari karyawan sudah mengambil dana JHT pada ketika keluar dari perusahaan sehabis menjadi anggota selama 5 tahun.

Baca Juga:  Kenapa Dihentikan Mengacungkan Jari Tenggah, Berikut Penjelasannya

2. Jaminan Pensiun
Jaminan Pensiun yaitu kegiatan dari BPJS Ketenagakerjaan yang mana kegiatan ini gres berjalan di tahun 2016. Seperti PNS pada umumnya mempunyai Program Pensium yang cukup baik bagi pekerja dimana kegiatan ini menjamin keluarga pekerja mendapat dana pensiun ketika pekerja menginjak usia bau tanah atau mengalami kecelakaan kerja yang menjadikan kematian. Iuran Jaminan Pensiun yaitu 2% Perusahaan dan 1% Pekerja.

3. Jaminan Kecelakaan Kerja
Kecelkaan Kerja yaitu hal utama yang di hindari oleh Perusahaan dan karyawan, semakin kecil tingkat Kecelakaan Kerja maka Perusahaan tersebut sanggup di kategorikan berhasil dalam menjalankan Program K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Iuran untuk Program kecelakaan Kerja hanya di bebankan kepada Perusahaan sebesar 1.74% dari Gaji Pokok Karyawan. Setiap karyawan berhak mendapat Fasilitas perawatan dan pengobatan akhir kecelakaan kerja di antaranya yaitu pada ketika Bekerja, Pada ketika Berangkat dan Pulang Kerja (Kecelakaan di jalan raya) yang dibuktikan dengan Surat dari Kepolisian Lalu Lintas bahwa kejadian kecelakaan kerja pada ketika berangkat dan Pulang kerja yaitu jalan dimana antara daerah tinggal (rumah) dengan Lokasi Kerja.

Baca Juga:  Harga Promo Jumat Sabtu Ahad (Jsm) Giant, Indomaret Dan Alfamart

4. Jaminan Kematian
Setiap Pekerja (Karyawan) berhak mendapat Jaminan Kematian dimana hal ini yaitu hal yang paling tidak di ingginkan oleh Karyawan dan Keluarga. Karena peristiwa alam Kecelakaan Kerja yang menggakibatkan simpulan hidup maka Keluarga Karyawan berhak mendapat uang proteksi simpulan hidup dari BPJS yang mana Iuran tersebut di bayarkan oleh Perusahaan sebesar 0.3% dari Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (Tunjangan Tetap).

Baca Juga:  Cara Memakai Hijab Segi Empat Untuk Wajah Bulat

Program BPJS Ketenagakerjaan di atas yaitu Wajib bagi Perusahaan untuk mendaftarkan Karyawannya untuk Kesejahteraan Pekerja dan untuk BPJS Kesehatan juga wajib di daftarkan biar para Pekerja merasa kondusif ketika bekerja. Semoga artikel sederhana ini membantu sahabat mengetahui berapa sih Iuran yang di bayarkan Perusahaan kepada BPJS dan mengetahui Potongan JHT dan Pensiun bagi Karyawan.
Sumber https://mastimon.blogspot.com

Tags: Informasi Umum
ShareTweetPin

RelatedPosts

cara membuat hand sanitizer
Informasi Pengetahuan

Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri Menurut WHO, Mudah dan Aman

16 Maret 2020
Begini Bentuk Virus Corona Jika Dilihat dari Jarak Dekat
Informasi Pengetahuan

Begini Bentuk Virus Corona Jika Dilihat dari Jarak Dekat

16 Maret 2020
arti lockdown dan karantina
Informasi Pengetahuan

Mengenal Arti Lockdown, Isolasi dan Karantina Berserta Perbedaannya

13 Maret 2020
Kumpulan Puisi Perpisahan Sekolah SD, SLTP, SMP, SMU Dan SMA
Informasi Umum

Kumpulan Puisi Perpisahan Sekolah SD, SLTP, SMP, SMU Dan SMA

9 Maret 2020
cara isi data sensus penduduk online 2020
Informasi Pengetahuan

Cara Isi Data Sensus Penduduk Online 2020 Wajib Kamu Tahu

26 Februari 2020
harga rokok naik
Info Berita Terupdate

Harga Rokok Naik Awal Tahun 2020, Berikut Daftar Harganya

5 Februari 2020
Load More
Tanaman Hias Janda Bolong, Ada yang SangatLangka
Tanaman Hias

7 Jenis Tanaman Hias Janda Bolong, Ada yang Sangat Langka

by Masasih.id
2 Maret 2021
0

MASASIH.ID - Kamu perlu tahu fakta menarik nih, setidaknya ada 48 jenis varietas monstera dengan berbagai ukuran, warna dan konfigurasi...

Read more
Tanaman Hias Indoor yang Mudah Dirawat, Tak Mudah Mati

7 Tanaman Hias Indoor yang Mudah Dirawat, Tak Mudah Mati

28 Februari 2021
cara membuat hand sanitizer

Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri Menurut WHO, Mudah dan Aman

16 Maret 2020
Begini Bentuk Virus Corona Jika Dilihat dari Jarak Dekat

Begini Bentuk Virus Corona Jika Dilihat dari Jarak Dekat

16 Maret 2020
arti lockdown dan karantina

Mengenal Arti Lockdown, Isolasi dan Karantina Berserta Perbedaannya

13 Maret 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2020 Masasih.id - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Tips
    • Otomotif
    • Belajar Islam
    • Ramadhan
    • Seleb
    • Internasional

Copyright © 2020 Masasih.id - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?