Hitung Lembur Gaji sendiri agar mengerti bagaimana perhitungan yang benar. Saat kita bekerja di sebuah Perusahaan niscaya mempunyai Hak dan Kewajiban. Kewajiban yang harus kita jalankan yaitu mematuhi segala Peraturan yang sudah di memutuskan oleh Perusahaan tersebut. Sedangkan Hak yang kita miliki yaitu mendapat upah (gaji) yang sesuai dengan UU No.13 tahun 2003 perihal Ketenagakarjaan.
Gaji yang ditentukan ada 2 jenis yaitu All In dan Overtime. Untuk Gaji jenis All In biasanya diberikan kepada pekerja dengan jabatan tertentu. Misalnya yaitu mulai Staff, Foreman, Supervisor, Superintendent dan Manager diberikan sistem honor All In sedangkan Operator dan Helper diperhitungkan memakai sitem Overtime.
Lembur di hitung kalau sudah melebihi waktu kerja wajib yang sudah dijelaskan menurut UU No. 13 Tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan Pasal 77 Ayat (2) abjad a dan b yaitu (1) 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 ahad untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu, atau (2) 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 ahad untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Waktu Kerja yang di hitung lembur adalah
Hari Senin s/d Jumat sesudah menjalani 7 Jam Kerja
Hari Sabtu sesudah menjalani 5 Jam Kerja
Hari Minggu atau Tanggal Merah dihitung mulai awal bekerja
Jam kedua dan seterusnya = 2 x 1 /173 x Upah Sebulan
Keterangan : Upah Sebulan = Upah Pokok + Tunjangan Tetap.
Perhitungan lembur hari Minggu dan tanggal Merah
7 Jam pertama = 7 jam x 2 x 1 / 173 x Upah Sebulan
Jam ke 8 = 1 jam x 3 x 1 / 173 x Upah Sebulan
Jam ke 9 seterusnya = 1 jam x 4 x 1 / 173 x Upah Sebulan
Keterangan : Jam 9 seterusnya itu di kali 4 setiap jamnya.
Mungkin sedikit binggung kalau anda melihat klarifikasi di atas, disini akan aku berikan pola sederhana perihal perhitungan lembur seseorang. Untuk mendapat nilai Gaji lembur perjamnya maka kita harus mengetahui Gaji Pokok karyawan tersebut terlebih dahulu. Gaji Pokok tersebut sudah di tambahkan dengan Tunjangan Tetap yang diberikan Perusahaan.
Contoh hitung Lembur Gaji Karyawan
Budi bekerja di PT.Surya Teknik Anugerah sebagai Operator HD 465 dengan Gaji Pokok Rp.1.500.000,- maka Nilai lembur Perjam = Upah Sebulan / 173 = Rp. 1.500.000 / 173 = Rp 8.671 (Upah lembur perjam Budi). Lalu bagimana cara menghitung total Gajinya ditambah lembur selama 1 bulan kalau waktu kerja akal mulai pukul 07.00 Pagi hingga 18.00 Sore (10 Jam Kerja + 1 Jam Istirahat).
Perhitungan lembur setian hari selma satu ahad :
Senin : 7 Jam Kerja Wajib + 1 Jam Istirahat + 3 Jam Lembur = 5,5 Jam
Selasa : 7 Jam Kerja Wajib + 1 Jam Istirahat + 3 Jam Lembur = 5,5 Jam
Rabu : 7 Jam Kerja Wajib + 1 Jam Istirahat + 3 Jam Lembur = 5,5 Jam
Kamis : 7 Jam Kerja Wajib + 1 Jam Istirahat + 3 Jam Lembur = 5,5 Jam
Jumat : 7 Jam Kerja Wajib + 2 Jam Istirahat + 2 Jam Lembur = 3,5 Jam
Sabtu : 5 Jam Kerja Wajib + 1 Jam Istirahat + 5 Jam Lembur = 9,5 Jam
Minggu : 1 Jam Istirahat + 10 Jam Lembur = 25 Jam
Total jam lembur = 60 Jam
Upah lembur perjam Budi 8.671 x 60 Jam = Rp. 520.260 (Selama satu minggua). Jika di bulan tersebut ada 4 ahad silahkan anda hitung sendiri total jam lemburnya untuk dikalikan dengan upah lebur setiap jamnya sehingga menghasilkan Upah Lembur selama satu bulan. Upah lembur perjam untuk perhitungan lembur tidak akan berkurang apabila tidak masuk kerja dengan alasan apapun.
Bagaimana sudah dapat menghitung lembur Gaji anda sendiri !!! Sebagai karyawan anda wajib mengetahui bagaiman sih perhitungan lembur yang sebenarnya. Dengan begitu anda akan mengetahui apabila pihak HRD salah dalam melaksanakan perhitungan Gaji. Silahkan anda coba dan apabila masih binggung silahkan bertanya di kolom komentar, dengan bahagia hati aku akan menjawabnya, terimakasih.