Sejumlahmotormengalami kenaikanhargaseiring dengan penetapan peraturan itu.
Hal itu sebanding dengan peresmian denganPP Nomor 73 Tahun 2019oleh Presiden Joko Widodo.
Bagaimanahargakendaraanmotorgede dengan kapasitas mesin di atas 250 cc?
Baca Juga:Mantap! Gelar Sunmori, Berbagai Komunitas Motor Gede Tebar Virus Safety Using
Baca Juga:Kalau Jadi, Motor Gede Gak Bisa Pakai SIM C Di 2020 Jika Masuk Tol
Mengacu pada PP Nomor 73 Tahun 2019, ternyata motor gede dengan kapasitasi mesin 250 cc sampai 500 cc masuk dalam kategori barang mewah.
Hal itu tercatat pada Pasal 39 poin A bahwa kendaraan roda dua atau tiga
Maka dari itu motor seperti Kawasaki Ninja 300, KTM Duke 390, BMW G 310, Honda CBR500R, dan semacamnya akan terkena PPnBM.
Pajak yang menempel pada motor-motor tersebut yakni sebesar 60% dari harga asli.
Baca Juga:Moge Klasik Benelli Imperiale 400 Resmi Dijual, Harga Mulai Rp 33 Jutaan
Apakah dengan angka pajak sebesar 60 persen di dalam PP terkait PPnBM baru tergolong besar?
Kalau kita bandingkan dengan PP sebelumnya, PPnBM dikenakan 125 persen.
Pada PP Nomor 41 Tahun 2013 yang juga membahas PPnBM tertulis bahwa pajak kendaraan roda dua dan tiga juga sebesar 60 persen.
Jadi buat yang ngidam beli motor sport kelas antara 250 cc sampai 500 cc enggak perlu khawatir.
Baca Juga:Deretan Moge Pengawal Saat Pelantikan Presiden Jokowi, Ada BMW, Yamaha Sampai Honda
Baca Juga:Bikin Melongo! Ini Spek Lengkap dan Harga Dua Moge Milik Ketua MPR RI 2019-2024 Bambang Soesatyo
Biar lebih jelas, ini dia isiPP Nomor 73 Tahun 2019.
Kelompok Barang KenaPajakyang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenaiPajakPenjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 60% (enam puluh persen), merupakan:
a. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc; atau
b. kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis.”